15 Juni 2023 10:46

dengan memperhatikan :

  1. Dokumen Pemilihan Nomor : 750/UKPBJ/POKJA-PUTR/V/2023 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Drainase/Gorong-Gorong Jalan AMD.
  2. Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 00981/UKPBJ/POKJA-PUTR/VI/2023 Paket Pekerjaan Rehabilitasi Drainase/Gorong-Gorong Jalan AMD.

Dengan ini Pokja Pemilihan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 menyatakan Tender Gagal untuk kegiatan tersebut diatas. Tender dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang LULUS EVALUASI Penawaran.Sesuai dengan ketentuan pada Dokumen Pemilihan Bab III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA, Huruf G. TENDER GAGAL DAN TINDAK LANJUT TENDER GAGAL, Pasal. 38. Tender Gagal, ayat (38.1) point (b) setelah pengumuman adanya tender gagal, pokja menentukan pilihan langkah selanjutnya yaitu antara lain melakukan TENDER ULANG



Lampiran: